PENARIKAN PRODUK MI INSTAN ASAL KOREA yg MENGANDUNG BABI
Badan POM telah melaksanakan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea yg diimpor oleh *PT Koin Bumi*.
Dari beberapa produk yg telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk menunjukkan positif (+) terdeteksi mengandung DNA babi yaitu:
No. / Nama Dagang / Nama Produk / Nomor Izin Edar / Importir
1. Samyang Mi Instan U-Dong / BPOM RI ML 231509497014 / PT. Koin Bumi
2. Nongshim Mi Instan (Shim Ramyun Black) / BPOM RI ML 231509052014 / PT Koin Bumi
3. Samyang Mi Instan Rasa Kimchi / BPOM RI ML 231509448014 / PT. Koin Bumi
4. Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen) / BPOM RI ML 231509284014 / PT. Koin Bumi
Dalam peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan bahwa pangan olahan yg mengandung materi tertentu yg berasal dari babi Musti mencantumkan tanda khusus berupa goresan pena “MENGANDUNG BABI" dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah diatas dasar warna putih.
Badan POM terus mengimbau pelaku perjuangan semoga selalu menaati peraturan perundang-undangan yg berlaku dalam menjalankan usahanya.
Masyarakat dibutuhkan sanggup berpMaknasipasi aktif dengan melaporkan ke *#HALOBPOM 1500533* apabila menemukan hal-hal yg mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan yg tidak memenuhi ketentuan.
Masyarakat Musti menjadi konsumen cerdas dengan selalu #CekKLIK
Pastikan kemasan dalam keadaan baik, cek isu produk pada labelnya, pastikan mempunyai Izin edar Badan POM, dan pastikan tidak melebihi masa Kedaluwarsa.
Masyarakat sanggup mengecek legalitas produk Obat dan Makanan melalui website Badan POM atau *aplikasi android CekBPOM*
Sumber:
http://qoo.ly/fufhh
0 Response to "Ditarik Dari Peredaran Produk Mi Instan Asal Korea yg Mengandung Babi"