Obat Net : Hukum Mengkonsumsi Hewan yang Hidup di dua Alam
Pengobatan Lewat Internet
Penulis : Al-Ustadz Abu Muawiah Hafidzahullah
Makanan insan secara umum ada dua jenis:
1. Selain hewan,
- Terdiri dari tumbuh-tumbuhan, buah-buahan, benda-benda (roti, camilan cantik dan sejenisnya), dan yang berupa cairan (air dengan semua bentuknya).
- Ibnu Hubairah -rahimahullah- dalam Al-Ifshoh (2/453) menukil komitmen ulama akan halalnya jenis ini kecuali yang mengandung mudhorot.
2. Hewan,
- Terdiri dari binatang darat dan binatang air.
- a. Jinak, yaitu semua binatang yang hidup di sekitar insan dan diberi makan oleh manusia, seperti: binatang ternak
- b. Liar, yaitu semua binatang yang tinggal jauh dari insan dan tidak diberi makan oleh manusia, baik ia buas maupun tidak. Seperti: singa, kelinci, ayam hutan, dan sejenisnya.
Hukum binatang darat dengan kedua bentuknya ialah halal kecuali yang diharamkan oleh syari’at[1], yang rinciannya insya Allah akan tiba satu persatu.
Hewan air juga terbagi menjadi 2:
- a. Hewan yang hidup di air yang kalau ia keluar darinya akan segera mati, contohnya ialah ikan dan yang sejenisnya.
- b. Hewan yang hidup di dua alam, menyerupai buaya dan kepiting[2].
Hukum binatang air bentuk yang pertama, -menurut pendapat yang paling kuat-adalah halal untuk dimakan secara mutlak. Ini ialah pendapat Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah, mereka berdalilkan dengan keumuman dalil dalam problem ini, di antaranya ialah firman Allah -Ta’ala-:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
“Dihalalkan bagimu binatang buruan bahari dan makanan (yang berasal) dari bahari sebagai makanan yang enak bagimu” (QS. Al-Ma`idah: 96)
Adapun bangkainya maka ada rincian dalam hukumnya:
- a. Jika ia mati dengan alasannya ialah yang jelas, misalnya: terkena lemparan batu, disetrum, dipukul, atau lantaran air surut, maka hukumnya ialah halal berdasarkan komitmen para ulama. Lihat Al-Mughny ma’a Asy-Syarhul Kabir (11/195)
- b. Jika ia mati tanpa alasannya ialah yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya ada perselisihan. Yang berpengaruh ialah pendapat jumhur dari kalangan Imam Empat kecuali Imam Malik, mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal. Mereka berdalilkan dengan keumuman sabda Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:
هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Dia (laut) ialah pensuci airnya dan halal bangkainya”.
(HR. Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa`iy, dan Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Imam Al-Bukhary). Lihat At-Talkhish (1/9)
[Al-Bidayah (1/345), Asy-Syarhul Kabir (2/115), Mughniyul Muhtaj (4/291), dan Al-Majmu' (9/32,33), Al-Mughny ma'a Asy-Syarhul Kabir (11/84,195]
- Adapun bentuk yang kedua dari binatang air, yaitu hewan yang hidup di dua alam, maka pendapat yang paling berpengaruh ialah pendapat Asy-Syafi’iyah yang menyatakan bahwa seluruh binatang yang hidup di dua alam -baik yang masih hidup maupun yang sudah jadi bangkai- seluruhnya ialah halal kecuali kodok. Dikecualikan darinya kodok lantaran ada hadits yang mengharamkannya[3]. Lihat Al-Majmu’ (9/32-33)
[1] Manhajus Salikin (hal. 52)
[2] Lihat pembagian ini dalam Tafsir Al-Qurthuby (6/318) dan Al-Majmu’ (9/31-32)
[3] Akan tiba dalil pengharamannya pada penyebutan makanan yang ke-21.
Sumber : http://al-atsariyyah.com/?p=307
Semoga bermanfaat PENTING..!!!
Hanyalah Alloh SWT yang menyembuhkan kita hanya berusaha, sebelum minum /makan obat tradisional bacalah Bismillah.
0 Response to "Hukum Mengkonsumsi Binatang Yang Hidup Di Dua Alam"