Latest News

Obat Halal Vs Obat Haram

Pernyataan Mentri Kesehatan, sungguh mengejutkan :

*Obat Halal Cuma 22 Jenis! MUI Desak Menkes Beberkan Obat Ber-Babi*

Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Umat Islam Indonesia sudah kemasukan minyak babi yang terkandung pada dominan obat dan farmasi di Indonesia, sebab nyatanya gres *22 produk yang bersertifikasi halal dari MUI*

*"Di antara 30 ribu obat yang diproduksi sekitar 206 perusahaan di Indonesia*, yang telah bersertifikat halal masih sangat sedikit. Dari kelompok obat-obatan, hanya ada lima perusahaan dengan 22 produk,” beber Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, Sabtu (7/11).

Di kelompok jamu, ada 14 perusahaan yang telah mempunyai akta halal dengan 100-an produk. Pada kelompok suplemen, yang telah mengantongi akta halal sebanyak 13 perusahaan dengan sekitar 50 produk.

"Angka-angka tersebut masih sangat kecil jikalau dibandingkan dengan jumlah penduduk muslim yang mencapai lebih dari 200 juta jiwa," ujar Lukman.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara mengenai pernyataan Nafsiah Mboi soal masih adanyan obat memakai katalisator berbahan babi. MUI menegaskan, hal itu tetap haram meski hasil jadinya sudah tidak terdeteksi.

*Menteri Kesehatan RI Nafsiah Mboi menolak sertifikasi halal produk Farmasi dalam Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH)*

*Alasannya, hampir semua obat dan vaksin mengandung babi sehingga tidak dapat disertifikasi halal*

“Contohnya, walaupun materi vaksin tidak mengandung babi, tapi katalisatornya itu mengandung unsur babi. Sehingga tidak dapat dinilai kehalalannya,” ujar Nafsiah

*Sehingga Mboi menilai produk farmasi perlu dipisahkan dari makanan dan minuman dalam RUU JPH* Nafsiah juga membenarkan adanya penggunaan minyak babi pada katalisator dalam pembuatan obat

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan, sesuai dengan kaidah ushuliah, sesuatu yang haram awalnya meski diproses sedemikian rupa, hasil jadinya tetap haram. Amidhan berharap pemerintah lebih mendorong tersedianya obat halal, bukan malah menolak. Sebab, derma terhadap konsumen muslim ialah hak konstitusional.

"Dalam Islam, aturan mengonsumsi obat dan vaksin sama dengan aturan mengonsumsi produk pangan, yakni harus halal,” ujar dia.

"Hal yang semacam itu di dalam paradigma fikih disebut istihalah, yaitu sesuatu yang haram sehabis diproses berubah bentuk menjadi halal sebab unsur haramnya tidak terdeteksi. Berdasar kaidah ushuliah di atas, MUI menolak perubahan bentuk istihalah tersebut," tutur Amidhan.

Menkes Wajib Beberkan Obat Mengandung Babi

Anwar Abbas, Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan Kemenkes harus bersikap tegas terkait dengan peredaran produk-produk farmasi yang belum memenuhi standar kehalalan.

*Menurutnya, pernyataan Menkes yang meminta tidak diberlakukan sertifikasi halal untuk produk farmasi sangat mengejutkan. Apalagi, alasannya ialah "hampir semua obat di Indonesia mengandung unsur materi haram*"

*"Saya merasa pernyataan itu mengejutkan sebab selama ini umat Islam di Indonesia telah mengonsumsi obat-obatan yang haram," tuturnya*

Dia mendesak Menkes supaya membeberkan obat-obatan apa saja yang mengandung bahan-bahan haram. Anwar juga meminta seluruh elemen, termasuk pemerintah, tidak berdiam diri melihat fenomena itu terus berlarut-larut.

Innalillahi Wainailaihi Rojiuun

sumber:  [dbs/rahmatullah/voa-islam.id]

0 Response to "Obat Halal Vs Obat Haram"