Beda Nasib, Andi Arief dan Fidelis yg Tanam Ganja Demi Obati Sang Istri
Jakarta - Andi Arief, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, dinilai beruntung sebab hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi setelah ditangkap sebab kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Sebab, ada pula warga yg justru divonis bersalah dan dipenjara sebab kasus narkoba meski tak mengonsumsinya.
Hal itu merujuk pada kasus Fidelis Arie Sudewarto, lelaki di Sanggau, Kalimantan Barat, yg divonis penjara gara-gara bercocok tanam ganja demi mengobati sang istri.
Perbandingan tersebut, ramai diajukan oleh warganet di Twitter, setelah Andi Arief dipastikan dilepas pegawanegeri kepolisian setelah digerebek di Hotal Menara Peninsula, Slipi, Jakarta, Minggu (3/3) simpulan pekan lalu.
“Beda Fidelis beda @AndiArief__ “ tulis akun @WicaksonoBruno di Twitter, Rabu (6/3/2019).
Sementara akun @Amadea312 menuliskan, “Replying to @AndiArief__ Salut anda bisa bebas melenggang setelah nyabu untuk sekadar rekreasi. Fidelis yg hanya menanam ganja demi mengobati istrinya yg kena kanker dibui 8 bulan. Anda sakti juga ternyata yah.”
Sedangkan akun @Twitkustik mengatakan, “Replying to @AndiArief__ @mohmahfudmd Fidelis menggunakan ganja sebab cintanya. Andi Arif menggunakan sabu sebab kebodohannya."
Warganet berakun @thisisandri juga mengajukan gugatan, “Jika Andi Arief itu hanya korban, kemudian Fidelis itu apa?“
Hal yg sama disuarakan akun @iannoge07. Ia mengatakan, ”@AndiArief__ di katakan korban? Sedangkan dia gunakan barang itu sebagai alat untuk kesenangan dia. Terus gimana dengan Fidelis Arie Sudewarto, warga Kalbar yg gunakan barang itu demi sembuhkan istrinya? Apakah itu juga korban?”
Tak kalah sengit, akun @T_husaini menyatakan, “Replying to @hincapandjaitan @PDemokrat and 8 others. Andaikan Fidelis itu pejabat, yg berupaya sembuhkan istrinya pakai ganja, sebab terpaksa, ceritanya bakal lain.”
Rehabilitasi
Andi Arief ternyata tak hanya sekali memakan narkoba. Hal tersebut diketahui seusai polisi menerima keterangan mendalam dari politikus yg sudah menyatakan mundur sebagai Wasekjen PD itu.
Kuasa aturan Andi Arief, Dedi Yahya mengatakan, fakta itulah yg menjadi alasan Andi Musti menjalani rehabilitasi kesehatan. Apalagi hasil evaluasi polisi dan tes urine, Andi positif menggunakan sabu.
"Hanya sabu, urinenye positif. Jika legalisasi beliau, niscaya ini bukan yg pertama sehingga dalam evaluasi polisi, ada ketergantungan obat. Jadi, klien saya masih bisa direhabilitasi kesehatan. Tapi tidak kecanduan mirip yg lainnya," ujarnya, menjelaskan.
Meski demikian, Dedi enggan berkomentar mengenai alasan kliennya menggunakan narkoba jenis sabu. Sebab, kata dia, Andi tak membeberkan hal itu.
"Alasan narkoba ini juga susah. Ini tidak dijawab oleh AA (Andi Arief). Namun biasanya jikalau kita mencoba, bakal membitrikkan lagi, coba lagi, kesannya muncul ketergantungan," kata Dedi.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Mohammad Iqbal mengatakan, Andi Arief diduga tak hanya sekali memakan narkoba. Andi kedapatan memakan sabu dalam kamar di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat pada Minggu (3/3/2019) malam.
"Tidak hanya sekali (menggunakan) tapi belum sanggup info dari penyidik sudah berapa kali atau sudah berapa bulan," kata Iqbal di Mabes Polri, Selasa (5/3/2019).
Kisah Pilu Fidelis
Berbeda dengan Andi Arief, nasib Fidelis justru tak mujur. Dia ditangkap dan ditahan BNN pada 19 Februari 2017, sebab menanam 39 batang ganja.
Fidelis kala itu mengakui, ganja tersebut untuk diekstrak guna pengobatan penyakit langka syringomyelia yg diderita sang istri, Yeni Riawati.
Persis saat Fidelis genap 32 hari mendekam di balik jeruji tahanan, sang istri wafat, yakni pada 25 Maret 2017.
Kisah itu bertambah pilu tatkala Fidelis diperkenankan polisi melihat untuk kali terakhir sang istri yg sudah tak bernyawa.
Sebuah foto momen itu menyampaikan Fidelis tengah memegang kedua bahu putra bungsunya yg masih kecil dan tampak murung, karna Musti mengikhlaskan kepergian sang ibu, sekaligus merelakan ayahnya berada di penjara.
Publik dan organisasi-organisasi yg mendesak semoga Fidelis dibebaskan dari segala tuntutan. Tapi, palu hakim berkata lain.
Dengan alasan aturan Musti ditegakkan, Fidelis divonis penjara selama 8 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (2/8/2017).
“Persidangannya sudah selesai. Fidelis divonis penjara 8 bulan dan denda Rp1 miliar. Jika tidak bisa membayar denda, diganti penambahan masa kurungan selama satu bulan,” tutur Marcelina, pengatrik Fidelis, kala itu.
Vonis hakim tersebut terbilang berat. Pasalnya, jaksa penuntut umum hanya menuntut Fidelis dipenjara 5 bulan dan denda Rp800 juta subsider satu bulan penjara.
Meski menanam ganja untuk mengobati istrinya, hakim menilai lelaki itu menyalahi Pasal 111 dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 wacana Narkotika.
Berdasarkan data persidangan, hakim menilai hal yg memberatkan putusan Fidelis yaitu Pasal 116 ayat 1 dan ayat 3.
Fidelis, lelaki berusia 36 tahun tersebut, gres bisa menghirup udara bebas dan berkumpul bersama buah hatinya pada November 2017.
(pkd)
https://www.batamnews.co.id/berita-45531-beda-nasib-andi-arief-dan-fidelis-yg-tanam-ganja-demi-obati-sang-istri.html
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Kasus Antara Andi Arief Dan Fidelis"