ATURAN KOMENTAR NEGATIF:
Para ulama telah membuat aturan-aturan atau prinsip-prinsip dikala ingin menyalahkan orang lain atau menghukuminya, ini dikenal dengan istilah
ضوابط الحكم على الناس
Aturan2 itu diantaranya:
1- Hanya orang yg tahu dengan seksama semua huruf seseorang yg boleh menghukuminya.
2- Hanya orang yg tahu metodogi kritik yg boleh menghukumi seseorang.
3- Menghukumi orang lain itu menggunakan standar Quran dan Hadist bukan pendapat perorangan atau kelompok.
4- Menghukumi orang lain Musti diniati lapang dada alasannya Allah.
5- Menghukumi orang lain Musti adil dan bebas kepentingan.
6- Sebelum menghukumi orang lain, waspadailah dirimu sendiri.
7- Tidak ada orang yg tidak berdosa kecuali Rosulullah, SAW.
8- yg sanggup dihukumi dari seseorang hanyalah lahiriahnya, bukan batiniahnya.
9- Tidak semua pendapat orang yg menghukumi orang lain sanggup diterima.
10- Hukum asal seseorang yaitu adil dan baik. Maknanya, bila tidak ada komentar tentangnya, maka beliau baik.
11- Musti/harus penjelasan (tabayyun) sebelum menghukumi dan dihentikan tergesa-gesa.
12- Komentar negatif rekan seangkatan seseorang tidak Musti diterima kecuali ada alasan kuat.
13- Syara' melarang memata-matai dan mencari-cari kesalahan.
14- Tidak boleh menghukumi menurut kemungkinan yg terjadi di masa depan.
15- Tidak boleh menghukumi menurut kemungkinan.
16- Musti memperhatikan kemaslahatan dan kerusakan dari penghukuman yg dikeluarkan.
17- Diantara orang-orang itu ada yg Musti dimaklumi kesalahannya dan/atau dimaafkan kesalahannya.
Wallahu A'lam.
- Diringkas dari beberapa sumber -
Jombang, 11 Desember 2018
0 Response to "Tentang Hukum Komentar Negatif Oleh Ust. M. Afifudin Dimyathi"