Latest News

Tentang Hukum Komentar Negatif Oleh Ust. M. Afifudin Dimyathi

ATURAN KOMENTAR NEGATIF:

Para ulama telah membuat aturan-aturan atau prinsip-prinsip dikala ingin menyalahkan orang lain atau menghukuminya, ini dikenal dengan istilah
 ضوابط الحكم على الناس
Aturan2 itu diantaranya:

1- Hanya orang yg tahu dengan seksama semua huruf seseorang yg boleh menghukuminya.

2- Hanya orang yg tahu metodogi kritik yg boleh menghukumi seseorang.

3- Menghukumi orang lain itu menggunakan standar Quran dan Hadist bukan pendapat perorangan atau kelompok.

 4- Menghukumi orang lain Musti diniati lapang dada alasannya Allah.

5- Menghukumi orang lain Musti adil dan bebas kepentingan.

6- Sebelum menghukumi orang lain, waspadailah dirimu sendiri.

7- Tidak ada orang yg tidak berdosa kecuali Rosulullah, SAW.

8- yg sanggup dihukumi dari seseorang hanyalah lahiriahnya, bukan batiniahnya.

9- Tidak semua pendapat orang yg menghukumi orang lain sanggup diterima.

10- Hukum asal seseorang yaitu adil dan baik. Maknanya, bila tidak ada komentar tentangnya, maka beliau baik.

11- Musti/harus penjelasan (tabayyun) sebelum menghukumi dan dihentikan tergesa-gesa.

12- Komentar negatif rekan seangkatan seseorang tidak Musti diterima kecuali ada alasan kuat.

13- Syara' melarang memata-matai dan mencari-cari kesalahan. 

14- Tidak boleh menghukumi menurut kemungkinan yg terjadi di masa depan.

15- Tidak boleh menghukumi menurut kemungkinan.

16- Musti memperhatikan kemaslahatan dan kerusakan dari penghukuman yg dikeluarkan.

17- Diantara orang-orang itu ada yg Musti dimaklumi kesalahannya dan/atau dimaafkan kesalahannya.

Wallahu A'lam.

- Diringkas dari beberapa sumber -

Jombang, 11 Desember 2018


0 Response to "Tentang Hukum Komentar Negatif Oleh Ust. M. Afifudin Dimyathi"